Minggu, 22 Februari 2015

Green Building Consept

Konsep Penerapan Bangunan Hijau (Green Building)
Sektor bangunan di indonesia memiliki kontribusi yang cukup besar terutama dalam konsumsi energi, konsumsi air, pemakaian lahan, dan beberapa masalah lainnya yang memiliki potensi  berdampak terhadap lingkungan, untuk itulah perlunya menerapkan suatu konsep bangunan hijau(green buliding). Dalam konsep bangunan hijau ini diperlukan suatu acuan yang pengembangannya menuju konsep bangunan hijau yang terukur/obyektif, disesuaikan dengan kondisi yang ada, dan dilakukan evaluasi secara periodik, dimana inti pencapaian dari semua itu adalah dapat memenuhi peraturan yang berlaku, penghematan energi, mengurangi beban infrastruktur kota, konservasi sumber daya, dan pengakuan atas komitmen bangunan hijau, salah satunya adalah rating Greenship yang dikeluarkan oleh lembaga non profit di indonesia yaitu Green Building Council Indonesia (CBCI).

                         Untuk kriteria bangunan terdapat dua macam yaitu bangunan baru dan bangunan lama yang memiliki memiliki perbedaan dalam penerapannya. Bangunan baru memiliki lima kriteria tersendiri, yakni pengelolaan bangunan masa konstruksi, pengelolaan lahan dan limbah, efisiensi energi, efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal. Untuk bangunan lama kriteria meliputi pengelolaan bangunan masa operasional, konservasi dan efisensi energi, konservasi dan efisiensi air, serta kualitas udara dan kenyamanan termal. 

Konsep bangunan hijau saat ini semakin banyak diimplementasikan di indonesia khususnya DKI Jakarta karena sulitnya pencapaian sasaran RTH (Ruang Terbuka Hijau) meskipun tidak diuraikan secara terperinci di Perda RTRW 2011-2030 namun Pemda DKI sepertinya semakin serius terbukti dengan dikeluarkannya Pergub DKI No. 38 tahun 2012. Untuk masa yang akan datang Konsultan maupun pengembang yang tidak mengikuti peraturan ini akan diberikan sanksi. Diantaranya, bagi bangunan baru tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk bangunan lama (Renovasi) tidak akan mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan dan konsultan atau developer yang akan mendirikan bangunan wajib harus memenuhi kriteria bangunan hijau. 

Beberapa diantara rating greenship yang dikeluarkan oleh GBCI adalah : ASD (Appropriate Site Development), EEC (Energy Efficiency and Conservation), WAC (Water Conservation), MRC (Material Resource and Cycle), IHC (Indoor Health and Comfort), dan BEM (Building Environment Management).  

Regulasi yang digunakan sebagai acuan yang terkait dengan rating greenship yang dikeluarkan oleh GBCI adalah :

ASD

§         Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

§         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Runag Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

§         Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat RI No.32 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri

§         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan 

§         Daftar Tanaman Lokal Provinsi Republik Indonesia menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

EEC                                                     

§         SNI 03-6389-2000 tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan Gedung

§         SNI 03-6390-2000 tentang Konservasi Energi sistem Udara pada Bangunan Gedung

§         Designated National Authority dalam B-277/Dep.III/LH/01/2009 Clean Development Mechanism Project

WAC

§         SNI 03-7065-2005 tentangCara PerencanaanSistemPlambing

§         MenteriKesehatanNo. 416 Tahun 1990 tentang Syarat syarat dan Pengawasan Kualitas Air

MRC

§         Keputusan Presiden No.23 Tahun 1992 tentang Perlindungan Lapisan Ozon

§         SK memperindag No 790/MPP/Kep/12/2002, tentang Larangan Memproduksi dan Mempergangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon

§         Peraturan Menteri No. 22/M-IND/PER/4/2007 tentang Larangan Memproduksi Bahan perusak Lapisan Ozon serta Memproduksi Barang Baru yang menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon

IHC

§         SNI 03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.

§         SNI 19-0232-2005 tentang Nilai Ambang Batas Zat Kimia di Udara Tempat Kerja

                        UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

§         Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran

§         SNI 03-6197-2000 tentang Konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan

§         ASHRAE Standard 62.1-2007 Ventilation for Acceptable Indoor Air Quality

BEM

§         UU RI No. 18 Tahun2008 tentang Pengelolaan Sampah

§         KeputusanGubernurPropinsiDKI Jakarta No.72 Tahun2002 tentangKetentuan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Membangun di Propinsi DKI Jakarta 

§         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan gedung.

§         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2008tentang pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan gedung.


Green Building mungkin ketika kita mengartikan dalam bahasa indonesia yang berupa bangunan hijau. Arti yang sebenarnya green building tersebut yaitu sebuah konsep tentang merencanakan suatu bangunan yang ramah terhadap lingkungan.

Konsep serupa adalah natural building, yang biasanya pada skala yang lebih kecil dan cenderung untuk berfokus pada penggunaan material-material yang digunakan yaitu material-material yang tersedia secara lokal. Konsep ini ada untuk dapat memenuhi kebutuhan generasi-generasi berikutnya mulai dari sekarang.

Konsep green building ini berupa pemaksimalan fungsi bangunan dalam beberapa aspek, yaitu:

Life cycle assessment (Uji AMDAL)


Dalam melakukan suatu perencanaan bangunan seharusnya melakukan kajian AMDAL apakah dalam pengadaan bangunan tersebut dapat mempengaruhi lingkungan sekitar baik itu segi sosial, ekonomi ataupun alam sekitar. Karena jika itu memberikan pengaruh yang cukup besar maka bangunan tersebut sudah menyalahi konsep dasar dari green building.


Efisiensi Desain Struktur
Dasar dalam setiap proyek konstruksi bermula pada tahap konsep dan desain. dalam Tahap konsep, pada  kenyataannya ini merupakan salah satu langkah utama dalam proyek yang memiliki dampak terbesar pada biaya dan kinerja proyek. Tujuan utama adalah merencanakan bangungan yang memiliki konsep green building adalah untuk meminimalkan dampak yang akan disebabkan dalam bangunan tersebut baik itu selama pelaksanaan dan selama penggunaan. Perencanaan bangunan gedung yang tidak efisien dalam struktur juga memberikan efek buruk terhadap lingkungan, yaitu pemakaian bahan bangunan yang sangat banyak sehingga terjadi pemborosan. 


Efisiensi Energi
Green Building sering mencakup langkah-langkah untuk mengurangi konsumsi energi – baik energi yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari, seperti kondisi bangunan yang segi mudahnya angin dan sinar matahari yang mudah masuk kedalam bangunan.. Selain itu selain segi operasional, segi pelaksanaan juga harus diperhatikan. Studi LCI US Database Proyek bangunan yang menunjukkan dibangun dengan kayu akan menghasilkan energi pempuangan yang lebih rendah daripada bangunan gedung yang bahan bangunannya menggunakan dengan batu bata, beton atau baja.

Untuk mengurangi penggunaan energi operasi, penggunaan jendela yang se-efisiensi mungkin dan insulasi pada dinding, plafon atau tempat masuknya aliran udara ke dalam bangunan gedung. Strategi lain, desain bangunan surya pasif, sering dilaksanakan di rumah-rumah rendah energi. Penempatan jendela yang efektif (pencahayaan) dapat memberikan cahaya lebih alami dan mengurangi kebutuhan penerangan listrik di siang hari.

Efisiensi Air

Konsep green building juga memperhatikan mengenai penggunaan air. Sekarang, banyak konsep desain rumah yang mengabaikan tentang penggunaan air. Mostly, rumah-rumah mengandalkan penggunaan air tanah yang berasal dari sumur dangkal ataupun dalam tanpa memberikan maasukan tambahan air kepada tanah yang berakibat turunnya permukaan air tanah dan turunnya permukaan tanah permukaan. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuat penyimpanan atau memberikan asupan air kepada tanah di lingkungan yang ada disekitarnya. Solusinya yaitu dengan membuat tandon air penadah hujan di bawah tanah atau membuat sumur resapan penadah air hujan. Sistem penadah hujan yang mana ketika air turun di atas bangunan gedung yang kemudian direkayasa sedemikian rupa sehingga direncanakan air akan berkumpul pada satu tempat dan dialirkan menuju sumur resapan untuk menghindari terjadinya penurunan permukaan air tanah.

Efisiensi Material

Berbicara mengenai bangunan maka akan menjurus kepada penggunaan material yang ada. Hal ini ada hubungannya dengan efisiensi dari desain struktur. Selain struktur, segi arsitektural juga diperhatikan seperti penggunaan dinding yang terlalu tebal, penggunaan material yang berat yang memberikan efek pada kekuatan struktur yang lebih dll. Sehingga semakin banyak material yang digunakan maka akan memberikan efek kepada pengeluaran dana, impact terhadap lingkungan, pengeluaran energi dalam konstruksi, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar