PENDAHULUAN
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji
ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945,
63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang
sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Masalah etika merupakan masalah yang makin
mendapat perhatian di dunia, bahwa cita-cita reformasi untuk membangun
Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan
terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru. Inti dari
cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan
ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari
KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang
menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang
mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi
atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah "masyarakat
multikultural Indonesia" dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang
bercorak "masyarakat majemuk" (plural society). Sehingga, corak
masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika bukan lagi keanekaragaman
sukubangsa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam
masyarakat Indonesia.
1. Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari
bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan
sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan
baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia.
Istilah lain yang
identik dengan etika, yaitu:
·
Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada
dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik.
·
Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti
ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang
pembahasan Etika, sebagai berikut:
·
Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal
ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah
perbuatan atau tindakan manusia.
·
Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan
dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In
herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu
tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam
pokok perhatiannya; antara lain:
a.
Merupakan
prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak
(The principles of morality, including the science of good and the nature of
the right)
b.
Pedoman
perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan
manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of
human actions)
c.
Ilmu
watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The
science of human character in its ideal state, and moral principles as of an
individual)
d.
Merupakan
ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
e.
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk.
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut K. Bertens, dalam buku berjudul
Etika, 1994. yaitu secara umumnya sebagai berikut:
a.
Etika
adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai
pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya.
b.
Etika
adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang
sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
c.
Etika
bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik
mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
d.
Etika
berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah
seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh
sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika
adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang
berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu,
Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang
mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu,
Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara
dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human
nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau
perbuatan manusia.
Menurut Kamus Webster: etika adalah suatu
ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai
suatu studi formal tentang moral.
Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah
dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
Definisi tentang etika dapat di klasifikasikan menjadi
tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
·
Jenis Pertama, Etika dipandang sebagai cabang
filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku
manusia
·
Jenis Kedua, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan
yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
·
Jenis Ketiga, Etika dipandang sebagai ilmu
pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai
baik buruknya.
Pengertian Etika Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu
pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan
sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for
our control system”.
Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social
(profesi) itu sendiri.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia,etika adalah:
•
Ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
•
Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
•
Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Etika terbagi atas dua :
Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar
bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar
dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian
baik buruknya suatu tindakan.
Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti
akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan,
dan lainnya).
2. Politik
Secara
etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau
negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti
warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara,
politika yang berarti pemerintahan Negara dan politikos yang berarti
kewarganegaraan.
Pada
umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan
keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi
dari sumber-sumber yang ada.
Untuk
bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki
kekuasaan dan kewenangan yang akan digunakan baik untuk membina
kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses
itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan dan jika perlu bersifat paksaan . Tanpa unsur
paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan belaka.
Politik
merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun
banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan
kekuasaan negara atau tindakan-tindakan
yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia
sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun
dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut
tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat
dan bukan tujuan pribadi seseorang . Politik menyangkut kegiatan
berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan
(individu).
3. Etika
Politik
Secara
substantive pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek
sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik
berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan
bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek
etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban
lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia.
Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa maupun Negara, etika politik tetap meletakkan
dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar
etika politik bahwa kebaikan senantiasa didsarkan kepada hakekat manusia
sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa
masyarakat, bangsa maupun negara bias berkembang kearah keadaan yang tidak baik
dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim
yang otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan
dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara
yang demikian ini maka seorang yang baik secara moral kemanusiaan akan
dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak
dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh
karena itu aktualisasi etika harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat
dan martabat manusia sebagai manusia (Suseno, 1987:15). Sejak abad ke-17
filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti :
1.
Perpisahan
antara kekuasaan gereja dan kekuasaan negra (John Locke)
2. Kebebasan berfikir
dan beragama (Locke)
3.
Pembagian
kekuasaan (Locke, Montesque)
4.
Kedaulatan
rakyat (Roesseau)
5. Negara hukum
demokratis/repulikan (Kant)
6.
Hak-hak
asasi manusia (Locke, dsb)
7.
Keadilan
social
A.
Prinsip-prinsip
Dasar Etika Politik Kontemporer
a.
Pluralisme
Dengan
pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup
dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang
berbeda pandangan hidup, agama, budaya dan adat.
Mengimplikasikan
pengakuan terhadap kebabasan beragama, berfikir, mencari informasi dan
toleransi, Memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan kelompok orang. Terungkap
dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada
orang yang boleh didiskriminasikan karna keyakinan religiusnya. Sikap ini
adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter klektif bangsa
b.
HAM
Jaminan
hak-hak asasi manusia adalah bukti kemanusiaan yang adil dan beradab, karena
hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib
tidak diperlakuakan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia
Kontekstual
karena baru mempunyai fungsi dimana manusia tidak lagi dilindungi oleh
adat/tradisi dan sebaliknya diancam oleh Negara modern.
Mutlak
karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, meliankan
karena ia manusia, jadi dari tangan pencipta.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras.
c.
Solidaritas
Bangsa
Solidaritas
mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup untuk diri sendiri melaikan juga demi
orang lain.
Solidaritas dilanggar kasar oleh korupsi. Korupsi bak
kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung jawab, sikap obyektif, dan
kompetensi orang/kelompok orang yang korup
d.
Demokrasi
Prinsip
“kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tidak ada manusia atau sebuah elit, untuk
menentukan dan memaksakan bagaimana orang lain harus atau boleh hidup
Demokrasi
berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang
memimpin mereka dan kemana tujuan mereka dipimpin
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat dan keterwakilan.
Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak rakyat kedalam
tindakan politik
e.
Keadilan
Sosial
Keadilan
merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat,Keadilan sosial
mencegah dari perpecahan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara
ideolodis, sebagai pelaksana ide-ide,
agama-agama tertentu. Keadilan adalah yang terlaksana, Keadilan sosial
diusahakan dengan membongkar ketidak adilan dalam masyarakat.
4. Pancasila
sebagai Etika Politik
Pancasila
sebagai dasar Negara, pedoman dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara
di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan berpolitik, etika politik
Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila. Kesadaran etika yang merupakan
kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika
nilai-nilai Pancasila itu diyakini
kebenarannya, kesadaran etika juga akan lebih berkembang ketika nilai dan moral
Pancasila itu dapat di terapkan kedalam norma-norma yang di berlakukan di
Indonesia .
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan
suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik
norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat
Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,
mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem
pemikiran ini merupakan suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat
tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu
tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai
pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan
suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan
tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian
yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan
sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, Pancasila juga merupakan suatu
cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri
sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif
ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang
merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada
giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun
norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
Pancasila Sebagai Etika Politik :
§ Pancasila berasal dari kata “panca” yang
berarti lima dan “sila” berarti dasar. Jadi Pancasila merupakan dasar falsafah
Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
§ Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
§ Politik merupakan bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem
politik atau negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan
dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
Lima Prinsip Dasar Etika Politik Pancasila
Pancasila sebagai etika politik maka mempunyai lima prinsip itu berikut
ini disusun menurut pengelompokan Pancasila, karena Pancasila memiliki logika
internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
1.
Pluralisme
Pluralisme
adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif,
damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda
pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan
beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi.
Pluralisme memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan sekelompok orang.
2. Hak
Asasi Manusia
Jaminan
hak-hak asasi manusia adalah bukti Kemanusian yang adil dan beradab. Karena
hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib
tidak diperlakukan. Jadi bagaimana manusia harus diperlakukan agar sesuai
dengan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, hak-hak asasi manusia adalah
baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
·
Mutlak
karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, melainkan
karena pemberian Sang Pencipta .
·
Kontekstual
karena baru mempunyai fungsi dan karena itu mulai disadari, diambang modernitas
di mana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi, dan seblaiknya diancam
oleh Negara modern.
3. Solidaritas Bangsa
Solidaritas
bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang
lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut
harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang
sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara
melingkar yaitu keluarga, kampung, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan,
solidaritas sebagai manusia. Maka di
sini termasuk rasa kebangsaan. Manusia menjadi seimbang apabila semua lingkaran
kesosialan itu dihayati dalam kaitan dan keterbatasan masing-masing.
4. Demokrasi
Prinsip
“kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau
sekelompok ideologi berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus
atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin
berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi
memerlukan sebuah system penerjemah kehendak masyarakat ke dalam tindakan
politik.
Demokrasi hanya dapat berjalan baik atas dua dasar yaitu :
I.
Pengakuan dan jaminan terhadap HAM; perlindungan
terhadap HAM menjadi prinsip mayoritas tidak menjadi kediktatoran mayoritas.
II.
Kekuasaan dijalankan atas dasar, dan dalam
ketaatan terhadap hukum (Negara hukum demokratis). Maka kepastian hukum
merupakan unsur harkiki dalam demokrasi (karena mencegah pemerintah yang
sewenang-wenang).
5. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam
kehidupan masyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap
ketidakadilan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideologis,
sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi, agama-agama tertentu, keadilan
sosial tidak sama dengan sosialisme. Keadilan sosial adalah keadilan yang
terlaksana. Dalam kenyataan, keadilan sosial diusahakan dengan membongkar
ketidakadilan-ketidakadilan yang ada dalam masyarakat. Ketidakadilan adalah
diskriminasi di semua bidang terhadap perempuan, semua diskriminasi atas dasar
ras, suku dan budaya.
Untuk itu tantangan etika politik paling
serius di Indonesia sekarang adalah:
·
Kemiskinan,
ketidakpedulian dan kekerasan sosial.
·
Ekstremisme
ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka
yang merasa tahu kehendak Tuhan merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka
pada masyarakat.
KESIMPULAN
Etika politik termasuk lingkup etika sosial
yang berkaiatan dengan bidang kehidupan politik, politik juga memiliki makna
bermacam-macam kegiatan dalam sistem politik negara dan menyangkut proses
penentuaan tujuan dari sebuah sitem yang diikuti oleh pelaksananya, yang
menyangkut kepentingan masyarakat (publikols) dan bukan tujuan pribadi.
Dalam hubungan dengan etika politik
pengertian politik harus dipahami dalam pengertian yang lebih luas yaitu
menyangkut seluruh unsur yang membentuk sesuatu persekutuan hidup yang disebut
masyarakat negara. Dalam kapasitas moral kebebasan manusia menentukan tindakan
yang harus dilakukan dan yang tidak dilakukan dengan cara mengambil sikap
terhadap alam dan dan masyarakat sekelilingnya untuk penyesuaian diri.
Sifat serta ciri khas kebangsaan dan
kenegaraan indonesia bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis
melainkan monodualistis sehingga segala keputusan kebijaksanaan serta arah dari
tujuan harus dapat dikembalikan secara moral tertentu.
SARAN
Pancasila hendaknya disosialisasikan secara
mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam berbagai segi aspek, terwujud
dengan adanya kesianambungan usaha pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan
yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh kondisi
pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan dari seluruh rakyatnya sebagai
bagian terpenting dari terbentuknya suatu Negara Demokratis.
DAFTAR PUSTAKA
http://listonforindonesia.blogspot.com/2013/05/pancasila-sebagai-etika-politik.html
file:///C:/Users/wulandari/Downloads/6752-15258-1-PB.pdf
https://rowlandpasaribu.files.wordpress.com/2012/10/bab-04-pancasila-sebagai-etika-politik.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar