Minggu, 07 Juni 2015

Indonesia-India Patroli Bersama Jaga Keamanan Laut

Indonesia-India Patroli Bersama Jaga Keamanan Laut
Dicky Irawan
Senin,  4 Mei 2015  −  22:24 WIB

Indonesia India Patroli Bersama Jaga Keamanan Laut
MEDAN - Kapal Perang Angkatan Laut Indonesia, KRI Tjiptadi dan kapal perang India, INS Cheetah kembali menggelar patroli bersama menjaga keamanan perairan Selat Malaka, Indonesia dan laut Andaman, India selama 16 hari, mulai 16 April hingga 7 Mei.

Penutupan rangkaian kerjasama tersebut digelar di pelabuhan Belawan, mulai 4 hingga 7 Mei 2015 dihadiri oleh kedua kapal perang milik Indonesia dan India tersebut.

Komandan Kapal INS Cheetah First Admiral atau Laksmana Pertama Angkatan Laut India, Deepak Kumar mengungkapkan patroli kerjasama tersebut digelar dua kali setahun sejak 12 tahun lalu. Hingga saat ini, patroli bersama tersebut sudah digelar selama 25 kali.

“Kehadiran kami di sini untuk mengikuti acara penutupan patroli bersama antara India dan Indonesia yang telah dilaksanakan selama enam belas hari di Selat Malaka, Indonesia dan laut Andaman, India. Tujuannya, untuk menjaga keamanan di antara kedua perairan tersebut dari illegal fishing, perdagangan manusia yang melintas di perairan tersebut dan pelanggaran-pelanggaran lainnya,” paparnya berbahasa Inggris usai berlabuh di Pelabuhan Belawan, Medan Senin (4/5/2015).

First Admiral Deepak Kumar menambahkan sejak patroli kerjasama itu digelar perairan Selat Malaka dan Laut Andaman menjadi lebih aman. “Hasilnya, kami tidak lagi menemukan adanya pelanggaran di kedua perairan tersebut,” ujarnya.

Danguskamlabar Laksamana Pertama Abdullah Rasyid mengungkapkan, selama patroli bersama ke 25 tersebut, pihaknya sempat membantu nelayan Indonesia yang mengalami gangguan di Selat Malaka.

“Hasilnya kita bisa lihat, perbatasan antara India-Indonesia dalam situasi aman. Namun selama patroli bersama ini berlangsung, dari pihak Indonesia, kita sempat laksanakan SAR di wilayah kita terhadap nelayan kita yang alami trouble di Pulau Rondo,” tuturnya.

Disinggung apakah ada rencana untuk memindahkan lokasi patroli bersama itu ke perairan lainnya yang dianggap kurang aman, Laksmana Pertama Abdul Rasyid menambahkan, untuk sementara kedua negara masih akan melakukan patroli bersama di perbatasan laut kedua negara.

“Untuk sementara, kita tetap operasi di perbatasan antara India dan Indonesia, karena itu perintah dari Mabes TNI,” pungkasnya.


source: http://nasional.sindonews.com/read/997237/14/indonesia-india-patroli-bersama-jaga-
keamanan-laut-1430753089


ULASAN....

ANALISIS

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan  negara,  keutuhan  wilayah  NKRI,  dan  keselamatan  segenap  bangsa  dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan  negara  pada  hakikatnya  merupakan  segala  upaya  pertahanan  yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban  seluruh  warga  negara  serta  keyakinan  akan kekuatan  sendiri  untuk mempertahankan  kelangsungan  hidup  bangsa  dan  Negara  Indonesia  yang  merdeka  dan  berdaulat  (survival  of  the  nation  and  survival  of  the  state).
UUD  1945  menetapkan  Sistem  Pertahanan  Negara  (Sishanneg)  yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan dengan  Sistem  Pertahanan  dan  Keamanan  Rakyat  Semesta  (Sishankamrata). Makna  yang  terkandung  dalam  Sishankamrata:  “rakyat  adalah  yang  utama  dan dalam kesemestaan,” baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi  NKRI.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.
KOMPONEN UTAMA HANKAMNEG
1) komponen utama yaitu TNI dan Polri. TNI adalah alat Negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara, sedangkan Polri adalah alat Negara yang berperan dalkam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
2) komponen cadangan terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasaran nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
3) komponen pendukung, terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung dapat meningkatkan kekuatan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
UUD 1945 BAB XII : PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
PASAL 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BANGSA INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA MENGANUT PRINSIP:
  • Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
  • Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
  • Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai.
  • Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
  • Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
  • Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.


Kesimpulan
   dari ulasan dari topik artikel yang ada diatas dapat disimpulkan sebagai wujud dari tujuan negara indonesia yang tercantum dalam pembukaan undang-undang RI 1945 yang terdiri dari berbagai komponen dalam menangani pertahanan dan kesejahteraan negara republik indonesia.selain untuk menangani gangguan dari luar seperti perang pertahanan dari semua komponen berguana juga untuk menjaga perdamain yang ada didalam maupun diluar negara indonesia.

Minggu, 03 Mei 2015

Pandangan Negara lain terhadap Indonesia dalam hubungan Bilateral

Jalan Terjal Eksekusi Mati Jilid II
Jalan terjal eksekusi mati jilid II
Jalan terjal eksekusi mati jilid II

JAKARTA – Di balik jeruji penjara Lapas Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sembilan terpidana mati Jilid II kasus narkoba resah. Nyawa mereka akan segera dicabut dari letupan senjata api petugas yang entah kapan dilesatkan.
            Di luar tembok penjara Nusakambangan, keluarga dari terpidana mati bertaruh menyeberangi laut. Sesampai di Nusakambangan, mereka melepas kerinduan, dan tak kuasa menahan tangis. Meronta minta pengampunan agar tidak dilakukan eksekusi mati.
Tidak berhenti di situ, protes keras pun gencar dilakukan pemerintah Prancis dan Australia yang warga negaranya akan dieksekusi regu tembak. Tetapi pemerintah tetap keukeuh eksekusi mati jilid II tetap dilaksanakan, tak bisa dihalangi.
            Eksekusi mati jilid II penuh tarik ulur. Beberapa terpidana mati yang seharusnya segera dieksekusi mati berlomba-lomba mengajukan peninjauan kembali (PK) dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna melawan grasi dikeluarkan Presiden.
Ke sembilan terpidana mati itu yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia); Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol); Rodrigo Gularte (WN Brasil), dan Martin Anderson alias Belo (WN Nigeria). Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria); Okwudili Oyatanze (WN Nigeria); Zainal Abidin (WN Indonesia); dan seorang perempuan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).
            Sebenarnya terdapat 10 terpidana mati yang akan dieksekusi namun hanya satu terpidana mati yang tertunda dilakukan. Adalah, Serge Areski yang permohonnya sedang berada di meja PTUN.
            “Harapan klien kami agar permohonan yang diajukan ke PTUN bisa diterima, dikabulkan dan baca dipahami para hakim,” ujar Nancy Yuliana, kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Serge Areski kepada Okezone, Selasa (27/4/2015).
            Eksekusi mati jilid II tidak seperti eksekusi mati jilid I yang dilakukan pada enam terpidana mati kasus narkoba pada Minggu 18 Januari 2014. Meski menuai polemik, lima terpidana tetap dieksekusi di Nusakambangan dan satu terpidana di tembak mati di Boyolali.
            Tindakan Pemerintah Indonesia melaksanakan eksekusi mati jilid I membuat Pemerintah Belanda dan Brasil, berang bahkan sampai menarik duta besarnya sebagai bentuk protes keras terhadap putusan hukuman mati yang diberlakukan terhadap Ang Kim Soei (62) WN Belanda dan Marco Archer Cardoso Mareira (53) WN Brasil.
            Kini, persoalan serupa kembali muncul ketika Pemerintah Indonesia akan melaksanakan eksekusi mati jilid II. Sebab, terdapat dua terpidana mati asal Australia yang terkenal dengan sebutan Bali Nine siap didor.
            Istilah Bali Nine menjadi terkenal karena ada sembilan orang WN Australia yakni Andrew Chan, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, dan Myuran Sukumaran. Mereka tertangkap dalam kasus penyelundupan 8,3 kilogram heroin.
            Dari sembilan yang ditangkap, dua orang menjadi terpidana mati yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Grasi Myuran sudah ditolak Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2014, sedang permohonan grasi Andrew Chan masih dalam proses.
Bisa jadi dua terpidana mati asal Australia itu akan menjadi terpidana berikut yang akan dieksekusi. Media Australia dan Pemerintah Australia mulai merasa gerah dan terus melakukan upaya pembebasan agar dua warganegaranya tak dihukum mati.
            Banyak media dan sebagian warganegara Australia menyalahkan pihak Australia Federal Police (AFP) yang mau bekerja sama dan menyerahkan data intelijen kepada kepolisian Indonesia. Pasalnya, keberhasilan kepolisian Indonesia menggulung kelompok Bali Nine berkat informasi intelijen yang diberikan pihak kepolisian Federal Australia.
            Hal yang tidak mereka duga adalah hukum bagi pengedar, penyelundup narkoba di Indonesia adalah hukuman mati. Salah satu ayah terpidana Bali Nine menyalahkan AFP yang tidak menangkap para terpidana ketika sampai di Australia dan malah meminta kepolisian Indonesia menangkap mereka di Bandara Ngurah Rai Bali pada 17 April 2005.
            Pemerintah Australia ketika itu PM John Howard menentang keras pidana mati. Berkali kali pemerintah Australia meminta tidak diterapkannya hukuman mati pada sembilan terdakwa WN Australia tersebut.
            Sayangnya permintaan pemerintah Australia tak mempengaruhi hakim Indonesia yang memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman mati pada dua warga Australia tersebut.
            Kini eksekusi mati jilid II terhadap sembilan terpidana mati tersebut tinggal menunggu detik-detik terkahir.
            "Sembilan orang itu akan dieksekusi serentak pada detik yang sama tidak akan saling menunggu, tidak ada antrean," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Proses Peradilan yang Panjang
            Tertangkapnya sembilan WN Australia mungkin melegakan pihak AFP karena tugas mereka berhasil. Namun ketika proses hukum mulai berjalan pada 11 Oktober 2005 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak berjalan mulus. Ketika itu proses pengadilan sering kali batal dan tertunda karena terdakwa sering beralasan sakit.
            Usaha mengekstradisi sembilan terdakwa Bali Nine pernah diupayakan pengacara Australia, Robert Richter dan Brian Walters pada 6 Desember 2005 dengan meminta dukungan Direktur Penuntut Umum Commonwaelth.

Saling Tuduh dan Cari Selamat
            Sembilan terdakwa Bali Nine selain sering beralasan sakit juga mulai mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari Andrew Chan bila tak mau menjadi kurir narkoba. Lawrence dan Stephens memberikan bukti dan foto keluarga mereka yang mendapatkan ancaman pembunuhan kepada pengadilan Denpasar.
(MSR)


Sumber :
http://news.okezone.com/read/2015/04/28/337/1141389/jalan-terjal-eksekusi-mati-jilid-ii

Ulasan :
            Menurut pendapat saya ini hukuman yang setimpal untuk mereka yang melakukan pengedaran sejenis narkotika melihat pa yang mereka edarkan banyak korban yang terjerumus dalam obat-obatan terlarang tersebut.

            Melihat dari hubungan liberal antara indonesia dengan beberapa negara luar memang hukuman ini menjadi kecaman bagi negara lain yang terlalu membela pengedar narkoba dengan alasan HAM, tetapi mereka tidak melihat sisi positif dari hukuman mati terhadap pidana mati narkoba. Andai semua negara luar menerapkan hukuman pidana mati terhadap kasus pidana narkoba ini akan mejadi suatu kecaman bagi pengedar narkoba yang selama ini menikmati kehidupan di atas penderitaan orang lain yaitu korban pecandu narkoba sendiri.
            sekian ulasan dari saya mohon maaf jika ada tutur kata yang kurang berkenan dan terima kasih .
            Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.......

Selasa, 17 Maret 2015

RESENSI BUKU


Judul               : Persyaratan Teknis Bangunan
Penulis            : Arief Sabarudin
Penerbit          : Griya Kreasi (Penabar Swadaya Grup)
Tahun Terbit   : Jakarta, Januari 2013
Tebal              : 111 Halaman




Latar Belakang
Pernahkan merasa kebingungan ketika akan membangun atau merenovasi rumah? Beberapa pertanyaan mengenai apa saja yang harus dipersiapkan mungkin pernah muncul, mulai dari perancangan hingga tahap pelaksanaan pembangunannya. Dalam proses mendirikan bangunan, perixinan adalah hal pertama yang seharusnya dipersiapkan, tetapi sering kali tidak dilakukan. Bahkan hingga saat ini, tidak semua masyarakat mengetahui informasi mengenai peraturan mendirikan bangunangedung dan rumah menjadi tidak teratur.
Saat ini pemerintah meningkatkatkan disiplin pembangunan dengan menerbitkan Undang-Undang Bangunan Geedung (UUGB) No. 28 Tahun 2002, undang-undang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Tujuan dan Manfaat
Dengan adanya buku ini diharapkan pihak perencana bangunan dan juga pemilik bangunan memiliki pedoman yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam proses mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bangunan yang didirikan pun dapat lolos persyaratan teknis dan administrasi sehingga mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifkat Laik Fungsi (SLF). Kedua dokumen tersebut merupakn bagian terpenting dalam kesempurnaan sebuah bangunan.
Pembahasan
Dalam proses perencanaan dan perancangan suatu bangunan dan sejenisnya seorang arsitek sebagai perencana sekaligus perancang harus memiliki persyaratan teknis dalam proses pembangunan yang berupa surat izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi suatu bangunan, untuk mendapatkan persyaratan tersebut seorang arsitek harus melalui beberapa tahap dari dinas atau lembaga terkait sebagai pemenuhan persyaratan tersebut yang berdasarkan Undang-Undang Bangunan Gedung (UUGB) No. 28 Tahun 2002 yang nerupakn norma yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalm penyelenggaraan bangunan gedung mulai dari perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dengan pembongkaran.sebagai wujud pemenuhan tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Persayratan–persyratan tersebut yaitu meliputi
·         Bangunan sejalan dengan peraturan daerah, diantaranya peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Banguanan Dan Lingkungan (RTBL) yang didalamnya meliputi ketentuan KDB,KLB,JLB,KDH, dan RTHP.
·         Jaminan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratn 4K yaitu Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan.
·         Serta dalam mendapatkan IMB dan SLF , banguan harus memiliki keserasia, berkarakter, dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Selain menjelaskan persyaratn diatas buku ini juga menerangkan dan menjelaskan tahapan-tahapan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi mulai dari mengumpulakan data untuk persyaratan permohonan IMB dan SLF sampai dengan turunnya dokumen-dokumen tersebut yang diperlukan untuk proses pembangunan sebuah bangunan.

Evaluasi
Penilaian secara pribadi buku ini sangat membantu saya selaku mahasiswa arsitektur dalam menentukan sebuah bangunan layak atau tidak dalam pengajuan IMB dan SLF dalam proses perancangan suatu bangunan. Namun tidak menutup kemungkinan sebuah buku pasti ada kekurangan dan kelebihan walaupun saya hanya sebagai mahasiswa yang belum dapat membuat sebuah buku seperti ini, berikut kelebihan dan kekurangan tersebut:
1.    Kelebihan
·         Buku ini menjelaskan secara rinci dalam menentukan data persyaratan IMB dan SLF dengan perhitungan yang jelas dan dapat dipahami.
·         Semua penjelasan berdasarkan sumber dari peraturan yang berlaku di indonesia.
·         Penjelasannya tidak membosankan dan tidak membingungkan pembaca karena adanya data pendukung sebuah ilustrasi gambar.
·         Sangat bermanfaat bagi kalangan masyarakt umum.
2.    Kekurangan
·         Penjelasan sumber dari buku ini sedikit kurang detail sehingga kita harus mencari lagi lebih detaill tentang sumber peraturan tersebut.
·         Buku ini mejelaskan tentang peraturan untuk bangunan secara umum tidak secara khusus.
Kesimpulan

Dalam proses membangun suatu bangunan ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh seorang arsitek dari perancangan hingga pembangunan, sebelum menuju proses tersebut arsitek harus memiliki IMB dan SLF untuk mendukungnya proses pembangunan yang lancar dan sesuai aturan. Untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut ada beberapa persyartan dari data yang ditentukan hingga pengajuan permohonan yang akhirnya turun IMB dan SLF. Sehingga proses pembangunan yang telah direncanakan oleh seorang arsitrek dapat ebrjalan dengan baik tanpa adanya hambatan hingga selsainya pembangunan serta rencana selanjutnya setelah selsai dibangun dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana fungsinya.

Senin, 09 Maret 2015

Tiga Mahasiswa Muslim Ditembak Menjadi Duka di Seluruh Dunia #ChapelHillShooting


foto: copyright facebook.com/ourthreewinners
Vemale.com - Sebuah peristiwa tragis dan mengejutkan, terjadi pada Selasa 10/02/2015 jam 5.11 di Chapel Hill, North Carolina, Amerika Serikat.
Seperti dilansir dari independent.co.uk, tiga orang mahasiswa muslim berprestasi bernama Deah Shaddy Barakat (23), bersama istrinya Yusor Mohammad Abu-Salha (21), dan adik perempuannya, Razan Mohammad Abu-Salha (19) menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, yang bernama Craig Stephen Hicks (46).

Pada Selasa pagi yang tenang itu, para korban ditemukan ditembak mati pada bagian kepala, di rumah mereka, kawasan Chapel Hill, North Carolina, AS.
Hicks, langsung ditangkap dan dikenai tuduhan pembunuhan tingkat pertama.

Polisi wilayah Chapel Hill memberikan pernyataan, jika penembakan tersebut, dikarenakan persengketaan atas lahan parkir. Namun, polisi masih menyelidiki motif tersembunyi dibalik penembakan tersebut.
Ayah dari Yusor, Dr Mohammad Abu-Salha, yang memiliki praktek psikiatri di Clayton, mengatakan jika, ia percaya bahwa penembakan itu didasarkan pada agama dan budaya para korban. " Ini bukan sengketa tempat parkir, ini adalah kejahatan rasial," katanya.

Yusor Mohammad Abu-Salha | foto: copyright facebook.com/yabusalhaYusor Mohammad Abu-Salha | foto: copyright facebook.com/yabusalha
Kepala kepolisian Chapel Hill, Chris Blue, mengatakan jika peristiwa penembakan itu sangat tragis dan tak masuk akal. Tak bisa dibayangkan, bagaimana perasaan para keluarga dan teman-teman korban saat ini.
Deah Shaddy Barakat, adalah mahasiswa kedokteran gigi di Universitas North Carolina, dia juga penggemar olahraga basket dan sepakbola. Ia dikenal sebagai orang yang berjiwa penolong. Dengan sukarela, dirinya menyediakan perawatan gigi gratis bagi anak-anak di Palestina.

Razan Mohammad Abu-Salha | foto: copyright facebook.com/razan.abusalhaRazan Mohammad Abu-Salha | foto: copyright facebook.com/razan.abusalha
Deah dan Yusor, menikah kurang dari dua bulan yang lalu, pada akhir Desember 2014. Yusor, berencana untuk kuliah kedokteran gigi di Universitas North Carolina, pada tahun ini.
Sementara Razan, yang memiliki minat pada fotografi dan seni, adalah mahasiswi arsitektur dan desain lingkungan di Universitas North Carolina, dan baru memulai kuliahnya pada tahun lalu.

Foto pernikahan Deah dan Yusor, akhir Desember 2014 | foto: copyright facebook.com/ourthreewinnersFoto pernikahan Deah dan Yusor, akhir Desember 2014 | foto: copyright facebook.com/ourthreewinners
Sebuah halaman Facebook fans page, dibuat untuk mengenang ketiganya, dalam facebook.com/ourthreewinners. Sudah ada hampir 90 ribu orang yang memfollow akun Our Three Winners ini, untuk menunjukkan simpati mereka.
Peristiwa ini menjadi trending topik di twitter dengan hastag #ChapelHillShooting #MuslimLivesMatter #MediaHypocrisy. Hampir semua orang mengecam kasus penembakan ini. Namun, media barat seakan tidak adil dalam menanggapi kasus ini, dan berkesan bias sebelah.

Deah dan Yusor, pasangan yang memiliki jiwa sosial yang tinggi | foto: copyright facebook.com/ourthreewinnersDeah dan Yusor, pasangan yang memiliki jiwa sosial yang tinggi | foto: copyright facebook.com/ourthreewinners
Jenazah mereka, akan dikebumikan pada hari ini setelah sholat dzuhur di  masjid Islamic Association of Raleigh, North Carolina,AS, menurut akun FB Our Three Winners.
Hicks sendiri, digambarkan sebagai seorang pendukung atheis, yang sering memposting masalah anti-agama pada akun Facebooknya.

Pada postingan status terakhir akun Facebook Deah, tanggal 29 Januari, ia mengatakan bahwa dirinya membantu menyediakan pasokan perawatan gigi gratis bagi 75 orang tunawisma di pusat kota Durham, Inggris.
Deah dan Yusor, sebelumnya telah mengorganisir sebuah acara penggalangan dana online untuk bantuan perawatan gigi bagi pengungsi di Suriah. Sumbangan ini, sebelumnya telah terkumpul 15.000 dollar AS atau setara dengan Rp 191 juta. Hingga saat ini bantuan terus mengalir, total mencapai 23.000 dollar AS atau sekitar Rp 294 juta.
Video tentang program amal kesehatan gigi yang dibentuk oleh Deah, bisa Anda saksikan di bawah ini.
video: copyright youtube.com/ Deah Barakat

pelaku penembakan, Craig Stephen Hicks | foto: copyright dailymail.co.ukpelaku penembakan, Craig Stephen Hicks | foto: copyright dailymail.co.uk
Pada musim panas tahun ini, Deah, merencanakan perjalanan ke Turki, untuk mengobati anak-anak pengungsi  perang saudara.

akun Facebook Craig Stephen Hicks, yang pro atheis | foto: copyright dailymail.co.ukakun Facebook Craig Stephen Hicks, yang pro atheis | foto: copyright dailymail.co.uk
Saat ini seluruh dunia pun berduka dan mengecam keras aksi penembakan sadis tersebut. Kita doakan semoga ketiga korban #ChapelHillShooting diterima semua amal ibadahnya oleh Tuhan dan diberikan tempat terbaik di sisiNya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan perlindungan.

sumber :
http://www.vemale.com/ragam/78570-tiga-mahasiswa-muslim-ditembak-menjadi-duka-di-seluruh-dunia-chapelhillshooting.html


tanggapan tentang artikel :

Kejadian ini menurut saya merupakan pelanggaran HAM yg sangat parah karena adanya perbedaan budaya dan keyakinan. Seseorang dapat seenaknya melakukan pembunuhan tersebut dengan dalih perbedaan keyakinan yg tidak disukai oleh seseorang tersebut yaitu Craig Hicks karena dia seorang ateis. kemudian bukan berarti dengan dia seorang ateis dengan mudahnya dan seenaknya melakukan tindakan tersebut. Selain itu pembunuhan tersebut menghentikan perjuangan mulianya  Deah dan Yusor yaitu sebagai relawan tenaga medis untuk negara-negara yang sedang mengalami musibah.
saran bagi negara barat agar memperhatikan dan menindak tegas tentang pelanggaran HAM tersebut bukannya menutup diri dari hal kejadian pelanggaran HAM ini.

MAKALAH PELANGGARAN HAM

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
 IIdentifikasi Masalah
 Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang dapat di identifikasi sebagai berikut :
1.      Apa pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2.      Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
3.      Apa saja kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
1.4              Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apa pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2.      Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
3.      Apa saja contoh kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
4.      Bagaimana upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
      Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

2.2 Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :

a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

1.       Pembunuhan masal (genosida)

Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)

2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain
2.3 Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

2.4   Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
2.5 Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
2.6  Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut
  1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
  2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
  3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menghormati hak-hak orang lain.



BAB III
PENUTUP


3.1   Kesimpulan
            HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.


3.2   Saran
      Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.


sumber : 
https://www.academia.edu