Selasa, 17 Maret 2015

RESENSI BUKU


Judul               : Persyaratan Teknis Bangunan
Penulis            : Arief Sabarudin
Penerbit          : Griya Kreasi (Penabar Swadaya Grup)
Tahun Terbit   : Jakarta, Januari 2013
Tebal              : 111 Halaman




Latar Belakang
Pernahkan merasa kebingungan ketika akan membangun atau merenovasi rumah? Beberapa pertanyaan mengenai apa saja yang harus dipersiapkan mungkin pernah muncul, mulai dari perancangan hingga tahap pelaksanaan pembangunannya. Dalam proses mendirikan bangunan, perixinan adalah hal pertama yang seharusnya dipersiapkan, tetapi sering kali tidak dilakukan. Bahkan hingga saat ini, tidak semua masyarakat mengetahui informasi mengenai peraturan mendirikan bangunangedung dan rumah menjadi tidak teratur.
Saat ini pemerintah meningkatkatkan disiplin pembangunan dengan menerbitkan Undang-Undang Bangunan Geedung (UUGB) No. 28 Tahun 2002, undang-undang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Tujuan dan Manfaat
Dengan adanya buku ini diharapkan pihak perencana bangunan dan juga pemilik bangunan memiliki pedoman yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam proses mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bangunan yang didirikan pun dapat lolos persyaratan teknis dan administrasi sehingga mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifkat Laik Fungsi (SLF). Kedua dokumen tersebut merupakn bagian terpenting dalam kesempurnaan sebuah bangunan.
Pembahasan
Dalam proses perencanaan dan perancangan suatu bangunan dan sejenisnya seorang arsitek sebagai perencana sekaligus perancang harus memiliki persyaratan teknis dalam proses pembangunan yang berupa surat izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi suatu bangunan, untuk mendapatkan persyaratan tersebut seorang arsitek harus melalui beberapa tahap dari dinas atau lembaga terkait sebagai pemenuhan persyaratan tersebut yang berdasarkan Undang-Undang Bangunan Gedung (UUGB) No. 28 Tahun 2002 yang nerupakn norma yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalm penyelenggaraan bangunan gedung mulai dari perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dengan pembongkaran.sebagai wujud pemenuhan tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Persayratan–persyratan tersebut yaitu meliputi
·         Bangunan sejalan dengan peraturan daerah, diantaranya peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Banguanan Dan Lingkungan (RTBL) yang didalamnya meliputi ketentuan KDB,KLB,JLB,KDH, dan RTHP.
·         Jaminan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratn 4K yaitu Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan.
·         Serta dalam mendapatkan IMB dan SLF , banguan harus memiliki keserasia, berkarakter, dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Selain menjelaskan persyaratn diatas buku ini juga menerangkan dan menjelaskan tahapan-tahapan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi mulai dari mengumpulakan data untuk persyaratan permohonan IMB dan SLF sampai dengan turunnya dokumen-dokumen tersebut yang diperlukan untuk proses pembangunan sebuah bangunan.

Evaluasi
Penilaian secara pribadi buku ini sangat membantu saya selaku mahasiswa arsitektur dalam menentukan sebuah bangunan layak atau tidak dalam pengajuan IMB dan SLF dalam proses perancangan suatu bangunan. Namun tidak menutup kemungkinan sebuah buku pasti ada kekurangan dan kelebihan walaupun saya hanya sebagai mahasiswa yang belum dapat membuat sebuah buku seperti ini, berikut kelebihan dan kekurangan tersebut:
1.    Kelebihan
·         Buku ini menjelaskan secara rinci dalam menentukan data persyaratan IMB dan SLF dengan perhitungan yang jelas dan dapat dipahami.
·         Semua penjelasan berdasarkan sumber dari peraturan yang berlaku di indonesia.
·         Penjelasannya tidak membosankan dan tidak membingungkan pembaca karena adanya data pendukung sebuah ilustrasi gambar.
·         Sangat bermanfaat bagi kalangan masyarakt umum.
2.    Kekurangan
·         Penjelasan sumber dari buku ini sedikit kurang detail sehingga kita harus mencari lagi lebih detaill tentang sumber peraturan tersebut.
·         Buku ini mejelaskan tentang peraturan untuk bangunan secara umum tidak secara khusus.
Kesimpulan

Dalam proses membangun suatu bangunan ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh seorang arsitek dari perancangan hingga pembangunan, sebelum menuju proses tersebut arsitek harus memiliki IMB dan SLF untuk mendukungnya proses pembangunan yang lancar dan sesuai aturan. Untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut ada beberapa persyartan dari data yang ditentukan hingga pengajuan permohonan yang akhirnya turun IMB dan SLF. Sehingga proses pembangunan yang telah direncanakan oleh seorang arsitrek dapat ebrjalan dengan baik tanpa adanya hambatan hingga selsainya pembangunan serta rencana selanjutnya setelah selsai dibangun dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar