Judul : Persyaratan Teknis Bangunan
Penulis : Arief Sabarudin
Penerbit : Griya Kreasi (Penabar Swadaya Grup)
Tahun
Terbit : Jakarta, Januari 2013
Tebal : 111 Halaman
Latar Belakang
Pernahkan
merasa kebingungan ketika akan membangun atau merenovasi rumah? Beberapa
pertanyaan mengenai apa saja yang harus dipersiapkan mungkin pernah muncul,
mulai dari perancangan hingga tahap pelaksanaan pembangunannya. Dalam proses
mendirikan bangunan, perixinan adalah hal pertama yang seharusnya dipersiapkan,
tetapi sering kali tidak dilakukan. Bahkan hingga saat ini, tidak semua
masyarakat mengetahui informasi mengenai peraturan mendirikan bangunangedung
dan rumah menjadi tidak teratur.
Saat
ini pemerintah meningkatkatkan disiplin pembangunan dengan menerbitkan Undang-Undang
Bangunan Geedung (UUGB) No. 28 Tahun 2002, undang-undang tersebut kemudian
ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Tujuan
dan Manfaat
Dengan
adanya buku ini diharapkan pihak perencana bangunan dan juga pemilik bangunan
memiliki pedoman yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam proses mendirikan
bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bangunan yang didirikan pun
dapat lolos persyaratan teknis dan administrasi sehingga mendapatkan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifkat Laik Fungsi (SLF). Kedua dokumen
tersebut merupakn bagian terpenting dalam kesempurnaan sebuah bangunan.
Pembahasan
Dalam
proses perencanaan dan perancangan suatu bangunan dan sejenisnya seorang
arsitek sebagai perencana sekaligus perancang harus memiliki persyaratan teknis
dalam proses pembangunan yang berupa surat izin mendirikan bangunan dan
sertifikat laik fungsi suatu bangunan, untuk mendapatkan persyaratan tersebut seorang
arsitek harus melalui beberapa tahap dari dinas atau lembaga terkait sebagai
pemenuhan persyaratan tersebut yang berdasarkan Undang-Undang Bangunan Gedung (UUGB)
No. 28 Tahun 2002 yang nerupakn norma yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalm
penyelenggaraan bangunan gedung mulai dari perencanaan, pembangunan,
pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dengan pembongkaran.sebagai wujud pemenuhan
tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Persayratan–persyratan
tersebut yaitu meliputi
·
Bangunan sejalan dengan peraturan daerah, diantaranya
peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Banguanan Dan
Lingkungan (RTBL) yang didalamnya meliputi ketentuan KDB,KLB,JLB,KDH, dan RTHP.
·
Jaminan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratn 4K
yaitu Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan.
·
Serta dalam mendapatkan IMB dan SLF , banguan harus
memiliki keserasia, berkarakter, dan tidak berdampak negatif terhadap
lingkungan.
Selain
menjelaskan persyaratn diatas buku ini juga menerangkan dan menjelaskan
tahapan-tahapan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik
Fungsi mulai dari mengumpulakan data untuk persyaratan permohonan IMB dan SLF sampai
dengan turunnya dokumen-dokumen tersebut yang diperlukan untuk proses
pembangunan sebuah bangunan.
Evaluasi
Penilaian
secara pribadi buku ini sangat membantu saya selaku mahasiswa arsitektur dalam
menentukan sebuah bangunan layak atau tidak dalam pengajuan IMB dan SLF dalam
proses perancangan suatu bangunan. Namun tidak menutup kemungkinan sebuah buku pasti
ada kekurangan dan kelebihan walaupun saya hanya sebagai mahasiswa yang belum
dapat membuat sebuah buku seperti ini, berikut kelebihan dan kekurangan tersebut:
1.
Kelebihan
·
Buku ini menjelaskan secara rinci dalam menentukan
data persyaratan IMB dan SLF dengan perhitungan yang jelas dan dapat dipahami.
·
Semua penjelasan berdasarkan sumber dari peraturan
yang berlaku di indonesia.
·
Penjelasannya tidak membosankan dan tidak
membingungkan pembaca karena adanya data pendukung sebuah ilustrasi gambar.
·
Sangat bermanfaat bagi kalangan masyarakt umum.
2.
Kekurangan
·
Penjelasan sumber dari buku ini sedikit kurang detail
sehingga kita harus mencari lagi lebih detaill tentang sumber peraturan
tersebut.
·
Buku ini mejelaskan tentang peraturan untuk bangunan
secara umum tidak secara khusus.
Kesimpulan
Dalam
proses membangun suatu bangunan ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh
seorang arsitek dari perancangan hingga pembangunan, sebelum menuju proses
tersebut arsitek harus memiliki IMB dan SLF untuk mendukungnya proses
pembangunan yang lancar dan sesuai aturan. Untuk mendapatkan dokumen-dokumen
tersebut ada beberapa persyartan dari data yang ditentukan hingga pengajuan
permohonan yang akhirnya turun IMB dan SLF. Sehingga proses pembangunan yang
telah direncanakan oleh seorang arsitrek dapat ebrjalan dengan baik tanpa adanya
hambatan hingga selsainya pembangunan serta rencana selanjutnya setelah selsai
dibangun dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana fungsinya.