Kamis, 15 Oktober 2015

HUBUNGAN HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

DEFINISI HUKUM
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI),  hukum memiliki pengertian :1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

DEFINISI PRANATA
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pranata berarti sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat; institusi.

DEFINISI PEMBANGUNAN
Perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing. Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Dari kedua pengertian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa pranata adalah suatu sistem tingkah laku dan hukum adalah suatu peraturan/perundang-undangan. Keduanya dibutuhkan untuk saling melengkapi didalam melaksanakan suatu pembangunan. Pranata pembangunan menjadi suatu sistem yang diikat oleh peraturan / undang-undang agar memiliki nilai hukum, sehingga keduanya sangat berhubungan.
Hukum dan Pranata Pembangunan diperlukan untuk menjamin agar suatu pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Keduanya akan berperan sebagai kontrol bagi pihak-pihak yang terlibat pembangunan agar menjalankan kewajibannya, serta memberi jaminan atas hak masing-masing pihak. Dengan adanya hukum dan pranata pembangunan, diharapkan pembangunan yang dikerjakan dapat berjalan lancar sesuai yang terlah disepakati bersama.

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Merupakan peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Struktur Hukum Pranata di Indonesia
1.         Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.       Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.       Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Salah satu penerapan hukum dan pranata sosial, dapat kita lihat pada sebuah kontrak kerjasama. Kotrak kerjasama akan mengatur berbagai hal, mulai dari jenis proyek, pihak-pihak yang terlibat, dasar hukum, hingga sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan jika ada pihak yang melanggar kesepakatan.

·        Contoh  1
Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.

·        Contoh 2
SURAT PERJANJIAN
NMR : 465/104/BKS/Dinkesos & PB
Tanggal :14Mei 2012
Kegiatan : Pembinaan Kepeloporan,keperintisan
Pekerjaan : Pembangunan Taman Pemakaman Pada Makam Pahlawan Bhakti Banua
Lokasi : Kecamatan Padang Batung,Kab.Hulu Sungai Selatan
Tahun : 2012
Kontraktor : CV.Moga
Nilai Kontrak : Rp  573.997.000
Sumber dana : APBD Kab.Hulu Sungai Selatan  
Waktu kontrak : 180 hari

·        Contoh 3
PERJANJIAN KERJA KONSULTAN
Kegiatan : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal Dua Lantai Luas 400 m2
Pekerjaan : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Lokasi : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun : 2008
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Waktu : 6 bulan
Biaya Pekerjaan Pengawasan : Rp 800.000.000(delapan ratus juta rupiah
Cara Pembayaran : Dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut : tahap pertama 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 30%, tahap keempat 10%.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1.         Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.       Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.       Perumahan ( 13 pasal )
4.       Pemukiman ( 11 pasal )
5.        Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.       Pembinaan (6 pasal )
7.       Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.        Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9.       Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10.     Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1.         Fungsi dari rumah
2.       Fungsi dari Perumahan
3.       Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4.        Satuan lingkungan pemukiman
5.       Prasarana lingkungan
6.        Sarana lingkungan
7.       Utilitas umum
8.       Kawasan siap bangun
9.       Lingkungan siap bangun
10.      Kaveling tanah matang
11.        Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
·        Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
·        Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
·        Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
·        menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
·        hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
·        kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
·         pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
·         pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
·        kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
·        pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
·        Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
·        Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
·        Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
·         dll


Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
·        Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
·        tujuan pembangunan permukiman
·        Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
·         Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
·        Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
·        kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
·         Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
·        ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
·        tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
·        kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
·        dll


Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
·        hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
·        keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
·        bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
·        pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
·        Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
·         dll.


Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
·        hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
·        Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
·        Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.


Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
·  Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
·  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
·  Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

PENGAPLIKASIAN
Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang.
1.         Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
2.       Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)
3.       Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.

Minggu, 07 Juni 2015

Indonesia-India Patroli Bersama Jaga Keamanan Laut

Indonesia-India Patroli Bersama Jaga Keamanan Laut
Dicky Irawan
Senin,  4 Mei 2015  −  22:24 WIB

Indonesia India Patroli Bersama Jaga Keamanan Laut
MEDAN - Kapal Perang Angkatan Laut Indonesia, KRI Tjiptadi dan kapal perang India, INS Cheetah kembali menggelar patroli bersama menjaga keamanan perairan Selat Malaka, Indonesia dan laut Andaman, India selama 16 hari, mulai 16 April hingga 7 Mei.

Penutupan rangkaian kerjasama tersebut digelar di pelabuhan Belawan, mulai 4 hingga 7 Mei 2015 dihadiri oleh kedua kapal perang milik Indonesia dan India tersebut.

Komandan Kapal INS Cheetah First Admiral atau Laksmana Pertama Angkatan Laut India, Deepak Kumar mengungkapkan patroli kerjasama tersebut digelar dua kali setahun sejak 12 tahun lalu. Hingga saat ini, patroli bersama tersebut sudah digelar selama 25 kali.

“Kehadiran kami di sini untuk mengikuti acara penutupan patroli bersama antara India dan Indonesia yang telah dilaksanakan selama enam belas hari di Selat Malaka, Indonesia dan laut Andaman, India. Tujuannya, untuk menjaga keamanan di antara kedua perairan tersebut dari illegal fishing, perdagangan manusia yang melintas di perairan tersebut dan pelanggaran-pelanggaran lainnya,” paparnya berbahasa Inggris usai berlabuh di Pelabuhan Belawan, Medan Senin (4/5/2015).

First Admiral Deepak Kumar menambahkan sejak patroli kerjasama itu digelar perairan Selat Malaka dan Laut Andaman menjadi lebih aman. “Hasilnya, kami tidak lagi menemukan adanya pelanggaran di kedua perairan tersebut,” ujarnya.

Danguskamlabar Laksamana Pertama Abdullah Rasyid mengungkapkan, selama patroli bersama ke 25 tersebut, pihaknya sempat membantu nelayan Indonesia yang mengalami gangguan di Selat Malaka.

“Hasilnya kita bisa lihat, perbatasan antara India-Indonesia dalam situasi aman. Namun selama patroli bersama ini berlangsung, dari pihak Indonesia, kita sempat laksanakan SAR di wilayah kita terhadap nelayan kita yang alami trouble di Pulau Rondo,” tuturnya.

Disinggung apakah ada rencana untuk memindahkan lokasi patroli bersama itu ke perairan lainnya yang dianggap kurang aman, Laksmana Pertama Abdul Rasyid menambahkan, untuk sementara kedua negara masih akan melakukan patroli bersama di perbatasan laut kedua negara.

“Untuk sementara, kita tetap operasi di perbatasan antara India dan Indonesia, karena itu perintah dari Mabes TNI,” pungkasnya.


source: http://nasional.sindonews.com/read/997237/14/indonesia-india-patroli-bersama-jaga-
keamanan-laut-1430753089


ULASAN....

ANALISIS

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan  negara,  keutuhan  wilayah  NKRI,  dan  keselamatan  segenap  bangsa  dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan  negara  pada  hakikatnya  merupakan  segala  upaya  pertahanan  yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban  seluruh  warga  negara  serta  keyakinan  akan kekuatan  sendiri  untuk mempertahankan  kelangsungan  hidup  bangsa  dan  Negara  Indonesia  yang  merdeka  dan  berdaulat  (survival  of  the  nation  and  survival  of  the  state).
UUD  1945  menetapkan  Sistem  Pertahanan  Negara  (Sishanneg)  yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan dengan  Sistem  Pertahanan  dan  Keamanan  Rakyat  Semesta  (Sishankamrata). Makna  yang  terkandung  dalam  Sishankamrata:  “rakyat  adalah  yang  utama  dan dalam kesemestaan,” baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi  NKRI.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.
KOMPONEN UTAMA HANKAMNEG
1) komponen utama yaitu TNI dan Polri. TNI adalah alat Negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara, sedangkan Polri adalah alat Negara yang berperan dalkam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
2) komponen cadangan terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasaran nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
3) komponen pendukung, terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung dapat meningkatkan kekuatan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
UUD 1945 BAB XII : PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
PASAL 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BANGSA INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA MENGANUT PRINSIP:
  • Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
  • Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
  • Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai.
  • Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
  • Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
  • Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.


Kesimpulan
   dari ulasan dari topik artikel yang ada diatas dapat disimpulkan sebagai wujud dari tujuan negara indonesia yang tercantum dalam pembukaan undang-undang RI 1945 yang terdiri dari berbagai komponen dalam menangani pertahanan dan kesejahteraan negara republik indonesia.selain untuk menangani gangguan dari luar seperti perang pertahanan dari semua komponen berguana juga untuk menjaga perdamain yang ada didalam maupun diluar negara indonesia.

Minggu, 03 Mei 2015

Pandangan Negara lain terhadap Indonesia dalam hubungan Bilateral

Jalan Terjal Eksekusi Mati Jilid II
Jalan terjal eksekusi mati jilid II
Jalan terjal eksekusi mati jilid II

JAKARTA – Di balik jeruji penjara Lapas Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sembilan terpidana mati Jilid II kasus narkoba resah. Nyawa mereka akan segera dicabut dari letupan senjata api petugas yang entah kapan dilesatkan.
            Di luar tembok penjara Nusakambangan, keluarga dari terpidana mati bertaruh menyeberangi laut. Sesampai di Nusakambangan, mereka melepas kerinduan, dan tak kuasa menahan tangis. Meronta minta pengampunan agar tidak dilakukan eksekusi mati.
Tidak berhenti di situ, protes keras pun gencar dilakukan pemerintah Prancis dan Australia yang warga negaranya akan dieksekusi regu tembak. Tetapi pemerintah tetap keukeuh eksekusi mati jilid II tetap dilaksanakan, tak bisa dihalangi.
            Eksekusi mati jilid II penuh tarik ulur. Beberapa terpidana mati yang seharusnya segera dieksekusi mati berlomba-lomba mengajukan peninjauan kembali (PK) dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna melawan grasi dikeluarkan Presiden.
Ke sembilan terpidana mati itu yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia); Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol); Rodrigo Gularte (WN Brasil), dan Martin Anderson alias Belo (WN Nigeria). Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria); Okwudili Oyatanze (WN Nigeria); Zainal Abidin (WN Indonesia); dan seorang perempuan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).
            Sebenarnya terdapat 10 terpidana mati yang akan dieksekusi namun hanya satu terpidana mati yang tertunda dilakukan. Adalah, Serge Areski yang permohonnya sedang berada di meja PTUN.
            “Harapan klien kami agar permohonan yang diajukan ke PTUN bisa diterima, dikabulkan dan baca dipahami para hakim,” ujar Nancy Yuliana, kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Serge Areski kepada Okezone, Selasa (27/4/2015).
            Eksekusi mati jilid II tidak seperti eksekusi mati jilid I yang dilakukan pada enam terpidana mati kasus narkoba pada Minggu 18 Januari 2014. Meski menuai polemik, lima terpidana tetap dieksekusi di Nusakambangan dan satu terpidana di tembak mati di Boyolali.
            Tindakan Pemerintah Indonesia melaksanakan eksekusi mati jilid I membuat Pemerintah Belanda dan Brasil, berang bahkan sampai menarik duta besarnya sebagai bentuk protes keras terhadap putusan hukuman mati yang diberlakukan terhadap Ang Kim Soei (62) WN Belanda dan Marco Archer Cardoso Mareira (53) WN Brasil.
            Kini, persoalan serupa kembali muncul ketika Pemerintah Indonesia akan melaksanakan eksekusi mati jilid II. Sebab, terdapat dua terpidana mati asal Australia yang terkenal dengan sebutan Bali Nine siap didor.
            Istilah Bali Nine menjadi terkenal karena ada sembilan orang WN Australia yakni Andrew Chan, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, dan Myuran Sukumaran. Mereka tertangkap dalam kasus penyelundupan 8,3 kilogram heroin.
            Dari sembilan yang ditangkap, dua orang menjadi terpidana mati yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Grasi Myuran sudah ditolak Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2014, sedang permohonan grasi Andrew Chan masih dalam proses.
Bisa jadi dua terpidana mati asal Australia itu akan menjadi terpidana berikut yang akan dieksekusi. Media Australia dan Pemerintah Australia mulai merasa gerah dan terus melakukan upaya pembebasan agar dua warganegaranya tak dihukum mati.
            Banyak media dan sebagian warganegara Australia menyalahkan pihak Australia Federal Police (AFP) yang mau bekerja sama dan menyerahkan data intelijen kepada kepolisian Indonesia. Pasalnya, keberhasilan kepolisian Indonesia menggulung kelompok Bali Nine berkat informasi intelijen yang diberikan pihak kepolisian Federal Australia.
            Hal yang tidak mereka duga adalah hukum bagi pengedar, penyelundup narkoba di Indonesia adalah hukuman mati. Salah satu ayah terpidana Bali Nine menyalahkan AFP yang tidak menangkap para terpidana ketika sampai di Australia dan malah meminta kepolisian Indonesia menangkap mereka di Bandara Ngurah Rai Bali pada 17 April 2005.
            Pemerintah Australia ketika itu PM John Howard menentang keras pidana mati. Berkali kali pemerintah Australia meminta tidak diterapkannya hukuman mati pada sembilan terdakwa WN Australia tersebut.
            Sayangnya permintaan pemerintah Australia tak mempengaruhi hakim Indonesia yang memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman mati pada dua warga Australia tersebut.
            Kini eksekusi mati jilid II terhadap sembilan terpidana mati tersebut tinggal menunggu detik-detik terkahir.
            "Sembilan orang itu akan dieksekusi serentak pada detik yang sama tidak akan saling menunggu, tidak ada antrean," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Proses Peradilan yang Panjang
            Tertangkapnya sembilan WN Australia mungkin melegakan pihak AFP karena tugas mereka berhasil. Namun ketika proses hukum mulai berjalan pada 11 Oktober 2005 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak berjalan mulus. Ketika itu proses pengadilan sering kali batal dan tertunda karena terdakwa sering beralasan sakit.
            Usaha mengekstradisi sembilan terdakwa Bali Nine pernah diupayakan pengacara Australia, Robert Richter dan Brian Walters pada 6 Desember 2005 dengan meminta dukungan Direktur Penuntut Umum Commonwaelth.

Saling Tuduh dan Cari Selamat
            Sembilan terdakwa Bali Nine selain sering beralasan sakit juga mulai mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari Andrew Chan bila tak mau menjadi kurir narkoba. Lawrence dan Stephens memberikan bukti dan foto keluarga mereka yang mendapatkan ancaman pembunuhan kepada pengadilan Denpasar.
(MSR)


Sumber :
http://news.okezone.com/read/2015/04/28/337/1141389/jalan-terjal-eksekusi-mati-jilid-ii

Ulasan :
            Menurut pendapat saya ini hukuman yang setimpal untuk mereka yang melakukan pengedaran sejenis narkotika melihat pa yang mereka edarkan banyak korban yang terjerumus dalam obat-obatan terlarang tersebut.

            Melihat dari hubungan liberal antara indonesia dengan beberapa negara luar memang hukuman ini menjadi kecaman bagi negara lain yang terlalu membela pengedar narkoba dengan alasan HAM, tetapi mereka tidak melihat sisi positif dari hukuman mati terhadap pidana mati narkoba. Andai semua negara luar menerapkan hukuman pidana mati terhadap kasus pidana narkoba ini akan mejadi suatu kecaman bagi pengedar narkoba yang selama ini menikmati kehidupan di atas penderitaan orang lain yaitu korban pecandu narkoba sendiri.
            sekian ulasan dari saya mohon maaf jika ada tutur kata yang kurang berkenan dan terima kasih .
            Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.......