HUKUM DAN PRANATA
PEMBANGUNAN
DEFINISI HUKUM
Menurut Kamus Besar
bahasa Indonesia (KBBI), hukum memiliki pengertian :1 peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai
peristiwa (alam dsb) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang
ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.
DEFINISI PRANATA
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pranata berarti sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi
serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam
masyarakat; institusi.
DEFINISI PEMBANGUNAN
Perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan
peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan
bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan
yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di
miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan
hidup bersama.
Dapat disimpulkan bahwa,
pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar
individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan
binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman
tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar
pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk
memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan
untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik.
Pranata dibidang
arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada
melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali
yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing. Didalam proses membentuk
ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan
metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat
disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan
‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan
budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat
kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang
baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang
beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah
pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan
keindahan.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN
PRANATA PEMBANGUNAN
Dari kedua pengertian di
atas kita dapat menyimpulkan bahwa pranata adalah suatu sistem tingkah laku dan
hukum adalah suatu peraturan/perundang-undangan. Keduanya dibutuhkan untuk
saling melengkapi didalam melaksanakan suatu pembangunan. Pranata pembangunan
menjadi suatu sistem yang diikat oleh peraturan / undang-undang agar memiliki
nilai hukum, sehingga keduanya sangat berhubungan.
Hukum dan Pranata
Pembangunan diperlukan untuk menjamin agar suatu pembangunan dapat berjalan
dengan lancar. Keduanya akan berperan sebagai kontrol bagi pihak-pihak yang
terlibat pembangunan agar menjalankan kewajibannya, serta memberi jaminan atas
hak masing-masing pihak. Dengan adanya hukum dan pranata pembangunan,
diharapkan pembangunan yang dikerjakan dapat berjalan lancar sesuai yang terlah
disepakati bersama.
HUKUM DAN PRANATA
PEMBANGUNAN
Merupakan peraturan
resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam
melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Sedangkan dalam dunia
arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Struktur Hukum Pranata
di Indonesia
1.
Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk
hukum
2. Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)
selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan
penuntutan
3. Yudikatif
(MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan
Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg
kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan
PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Salah satu penerapan
hukum dan pranata sosial, dapat kita lihat pada sebuah kontrak kerjasama.
Kotrak kerjasama akan mengatur berbagai hal, mulai dari jenis proyek,
pihak-pihak yang terlibat, dasar hukum, hingga sanksi-sanksi yang akan
dijatuhkan jika ada pihak yang melanggar kesepakatan.
·
Contoh 1
Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
·
Contoh 2
SURAT PERJANJIAN
NMR : 465/104/BKS/Dinkesos & PB
Tanggal :14Mei 2012
Kegiatan : Pembinaan
Kepeloporan,keperintisan
Pekerjaan : Pembangunan Taman
Pemakaman Pada Makam Pahlawan Bhakti Banua
Lokasi : Kecamatan Padang
Batung,Kab.Hulu Sungai Selatan
Tahun : 2012
Kontraktor : CV.Moga
Nilai Kontrak : Rp 573.997.000
Sumber dana : APBD Kab.Hulu Sungai
Selatan
Waktu kontrak : 180 hari
·
Contoh 3
PERJANJIAN
KERJA KONSULTAN
Kegiatan
: Pembangunan Proyek Rumah Tinggal Dua Lantai Luas 400 m2
Pekerjaan
: PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Lokasi
: Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun
: 2008
Nama
: Adi Gunawan
Jabatan
: Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat
: Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Jangka
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Waktu : 6 bulan
Biaya
Pekerjaan Pengawasan : Rp 800.000.000(delapan ratus juta rupiah
Cara
Pembayaran : Dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut : tahap
pertama 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 30%, tahap keempat 10%.
Setelah itu akan
dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk
pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu
pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan
pelanggaran kontrak kerja,dsb.
UU & PERATURAN
PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan
Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA
PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman.
Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42pasal) antara lain yang mengatur
tentang :
1.
Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.
Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.
Perumahan ( 13 pasal )
4.
Pemukiman ( 11 pasal )
5.
Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.
Pembinaan (6 pasal )
7.
Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.
Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9.
Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10.
Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1.
Fungsi dari rumah
2. Fungsi
dari Perumahan
3. Apa
itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana
lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas
umum
8. Kawasan
siap bangun
9. Lingkungan
siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11.
Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
·
Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah
satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan
kesejahteraan rakyat
·
Mewujudkan perumahan dan permukiman yang
layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
·
Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan
persebaran penduduk yang rasional
·
menunjang pembangunan di bidang ekonomi,
sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
·
hak untuk menempati /memiliki rumah
tinggal yang layak
·
kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan
perumahan dan pemukiman
·
pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah
saja
·
pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik
tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
·
kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang
ingin membangun rumah / perumahan
·
pengalihan status dan hak atas rumah yang
dikuasai Negara
·
Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
·
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan
dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
·
Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan
dengan cara pewarisan
·
dll
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
·
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan
melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
·
tujuan pembangunan permukiman
·
Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah
·
Program pembangunan daerah dan program
pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
·
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap
bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
·
kerjasama antara pengelola kawasan siap
bangun dengan BUMN
·
Di
wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan
dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
·
ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan
usaha dibidang pembangunan perumahan
·
tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan
lingkungan siap bangun
·
kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan
kualitas permukiman
·
dll
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
·
hak dan kesempatan yang sama untuk turut
serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
·
keikutsertaan dapat dilakukan perorangan
/ bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
·
bentuk pembinanaan pemerintah dalam
pembangunan
·
pembinaan dilakukan pemerintah di bidang
perumahan dan pemukiman
·
Pembangunan perumahan dan permukiman
diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana
tata ruang wilayah
·
dll.
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
·
hukuman yang diberikan pada yang
melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian dan
hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
·
Penerapan ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi
ketentuan Undang-undang ini.
·
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan
dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
· Pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang
perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah
berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
· Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok
perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
· Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
PENGAPLIKASIAN
PENGAPLIKASIAN
Pada tahun 1980 penduduk
perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional).
Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari
jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar
71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk
perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan
pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang.
1.
Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total
jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
2. Tingkat
urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada
tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)
3. Laju
pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi
4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota
yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota,
perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan
status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana
keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh
kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan
sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara
keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia
serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan
hidupnya secara optimal.