Minggu, 07 Juni 2015

Indonesia-India Patroli Bersama Jaga Keamanan Laut

Indonesia-India Patroli Bersama Jaga Keamanan Laut
Dicky Irawan
Senin,  4 Mei 2015  −  22:24 WIB

Indonesia India Patroli Bersama Jaga Keamanan Laut
MEDAN - Kapal Perang Angkatan Laut Indonesia, KRI Tjiptadi dan kapal perang India, INS Cheetah kembali menggelar patroli bersama menjaga keamanan perairan Selat Malaka, Indonesia dan laut Andaman, India selama 16 hari, mulai 16 April hingga 7 Mei.

Penutupan rangkaian kerjasama tersebut digelar di pelabuhan Belawan, mulai 4 hingga 7 Mei 2015 dihadiri oleh kedua kapal perang milik Indonesia dan India tersebut.

Komandan Kapal INS Cheetah First Admiral atau Laksmana Pertama Angkatan Laut India, Deepak Kumar mengungkapkan patroli kerjasama tersebut digelar dua kali setahun sejak 12 tahun lalu. Hingga saat ini, patroli bersama tersebut sudah digelar selama 25 kali.

“Kehadiran kami di sini untuk mengikuti acara penutupan patroli bersama antara India dan Indonesia yang telah dilaksanakan selama enam belas hari di Selat Malaka, Indonesia dan laut Andaman, India. Tujuannya, untuk menjaga keamanan di antara kedua perairan tersebut dari illegal fishing, perdagangan manusia yang melintas di perairan tersebut dan pelanggaran-pelanggaran lainnya,” paparnya berbahasa Inggris usai berlabuh di Pelabuhan Belawan, Medan Senin (4/5/2015).

First Admiral Deepak Kumar menambahkan sejak patroli kerjasama itu digelar perairan Selat Malaka dan Laut Andaman menjadi lebih aman. “Hasilnya, kami tidak lagi menemukan adanya pelanggaran di kedua perairan tersebut,” ujarnya.

Danguskamlabar Laksamana Pertama Abdullah Rasyid mengungkapkan, selama patroli bersama ke 25 tersebut, pihaknya sempat membantu nelayan Indonesia yang mengalami gangguan di Selat Malaka.

“Hasilnya kita bisa lihat, perbatasan antara India-Indonesia dalam situasi aman. Namun selama patroli bersama ini berlangsung, dari pihak Indonesia, kita sempat laksanakan SAR di wilayah kita terhadap nelayan kita yang alami trouble di Pulau Rondo,” tuturnya.

Disinggung apakah ada rencana untuk memindahkan lokasi patroli bersama itu ke perairan lainnya yang dianggap kurang aman, Laksmana Pertama Abdul Rasyid menambahkan, untuk sementara kedua negara masih akan melakukan patroli bersama di perbatasan laut kedua negara.

“Untuk sementara, kita tetap operasi di perbatasan antara India dan Indonesia, karena itu perintah dari Mabes TNI,” pungkasnya.


source: http://nasional.sindonews.com/read/997237/14/indonesia-india-patroli-bersama-jaga-
keamanan-laut-1430753089


ULASAN....

ANALISIS

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan  negara,  keutuhan  wilayah  NKRI,  dan  keselamatan  segenap  bangsa  dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan  negara  pada  hakikatnya  merupakan  segala  upaya  pertahanan  yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban  seluruh  warga  negara  serta  keyakinan  akan kekuatan  sendiri  untuk mempertahankan  kelangsungan  hidup  bangsa  dan  Negara  Indonesia  yang  merdeka  dan  berdaulat  (survival  of  the  nation  and  survival  of  the  state).
UUD  1945  menetapkan  Sistem  Pertahanan  Negara  (Sishanneg)  yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan dengan  Sistem  Pertahanan  dan  Keamanan  Rakyat  Semesta  (Sishankamrata). Makna  yang  terkandung  dalam  Sishankamrata:  “rakyat  adalah  yang  utama  dan dalam kesemestaan,” baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi  NKRI.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.
KOMPONEN UTAMA HANKAMNEG
1) komponen utama yaitu TNI dan Polri. TNI adalah alat Negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara, sedangkan Polri adalah alat Negara yang berperan dalkam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
2) komponen cadangan terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasaran nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
3) komponen pendukung, terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung dapat meningkatkan kekuatan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
UUD 1945 BAB XII : PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
PASAL 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BANGSA INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA MENGANUT PRINSIP:
  • Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
  • Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
  • Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai.
  • Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
  • Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
  • Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.


Kesimpulan
   dari ulasan dari topik artikel yang ada diatas dapat disimpulkan sebagai wujud dari tujuan negara indonesia yang tercantum dalam pembukaan undang-undang RI 1945 yang terdiri dari berbagai komponen dalam menangani pertahanan dan kesejahteraan negara republik indonesia.selain untuk menangani gangguan dari luar seperti perang pertahanan dari semua komponen berguana juga untuk menjaga perdamain yang ada didalam maupun diluar negara indonesia.